Share

Kapolda Sumut: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Rapid Tes Antigen Bekas

Antara, · Jum'at 30 April 2021 14:26 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 30 608 2403472 kapolda-sumut-kemungkinan-ada-tersangka-baru-kasus-rapid-tes-antigen-bekas-CrbZCJsHsW.jpg Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra (foto: Dok Antara)

MEDAN - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru, kasus penggunaan rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat (30/4/2021).

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.

"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Baca Juga : Alat Rapid Test Antigen Bekas Didaur Ulang di Kantor Kimia Farma Medan

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini