Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Rp79.738.415 per Tahun

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |10:35 WIB
BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Rp79.738.415 per Tahun
Foto: Dok BAZNAS
A
A
A

Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan secara syar’i penetapan dari BAZNAS ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.

“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh BAZNAS ini berlaku hingga Ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Kegiatan Webinar ini sendiri juga dihadiri Wakil Ketua BAZNAS Moh Mahdum, Kepala Divisi UPZ BAZNAS Faisal Qosim, awak media massa baik cetak, online dan elektronik radio.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement