Sebagaimana diketahui, penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021. Aparat penegak hukum telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus ini.
Baca Juga : 9 Ribu Orang Jadi Korban Antigen Bekas, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar
PT Kimia Farma Diagnostik sebagai penyedia layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu mengaku mendukung langkah Polri menginvestasi kejadian ini. Perusahaan plat merah itu menyebut penggunaan alkes bekas bertentangan dengan SOP yang berlaku.
Baca Juga : Gunakan Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma Kantongi Rp30 Juta Per Hari
(Erha Aprili Ramadhoni)