Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PTS Catut Nama Nadiem Makarim
”Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Yusri menyampaikan lima orang terlapor statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.