Sementara itu, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, menyebut persoalan itu sudah selesai. Mundjidah mengatakan Camat Jombang telah memberi sanksi terhadap Lurah Jombatan, Kislan, pada Kamis (29/4/2021) malam.
Sanksi terhadap lurah yang minta THR yang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS itu berupa teguran lisan dan tertulis.
"Ini sudah selesai, Sudah dipanggil Pak Camat. (Surat permintaan THR) sudah ditarik kembali dan hari ini pun belum ada pemberian apa-apa. Sudah selesai," kata Mundjidah kepada wartawan di Aula Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jumat (30/4/2021).
(Qur'anul Hidayat)