BEKASI – Memasuki H-9 Lebaran 2021, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Panduan langsung dalam prosesi shalat yang akan dilakukan oleh umat Islam tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan terhindar dari penyebaran wabah Covid-19.
Untuk itu, mulai hari ini pemerintah mendistribusikan panduannya melalui surat edaran tersebut tercantum melalui nomor 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.”Panduan ini agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, untuk pelaksanaan prosesi ibadah Shalat Idul Fitri satu syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka. Namun untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan, maka pemerintah tidak memperbolehkan agar tidak digelar shalat tersebut.
”Sholat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah yang wilayahnya sudah dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Serta jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.