MINAHASA SELATAN - Seorang Pemuda berinisial RS Alias Rapha, (19) akhirnya berhasil di tangkao oleh Satgassus Maleo Polda Sulut. Warga Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel) itu ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MG (19) pada Kamis, (22/4/2021) lalu.
Kanit 3 Satgassus Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Selasa (4/5/2021) sekira pukul 00.30 Wita atas laporan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.
"Kami mendapat pengaduan dari masyarakat pada hari Selasa 4 Mei 2021 mengenai Penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi pada tanggal 22 April 2021 dan sudah ada LP di Polres Minsel," kata Ipda Trivo Datukramat kepada MNC Media Portal Indonesia, Selasa (4/5/2021).
Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan lokasi pelaku berada. Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Sarang Satgassus Maleo Polda Sulut untuk dimintai keterangan
"Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Minsel guna proses lebih lanjut," ujar Ipda Trivo Datukramat
Diketahui, pelalu merupakan mantan pacar dari korban yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban membuat korban mengalami luka memar di bibir dan luka gores di tangan.
(Khafid Mardiyansyah)