JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, bahwa sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," papar Indriyanto Seno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin, Dewas: Semoga Memperkuat Kinerja KPK
Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
"Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi/menteri yang lalu," ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas KPK
"Jadi polemik alih status pegawai sebagai sesuatu yang wajar tapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku menurut UU," tambahnya.
Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku.