Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Habib Rizieq, Jaksa Boyong Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |11:14 WIB
Sidang Habib Rizieq, Jaksa Boyong Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab,, Rabu (5/5/2021). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, di antaranya pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

"Saksi ahli tiga orang. Saksi fakta dua orang," kata anggota Jaksa Penuntut Umun menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Alasan Penghuni Rutan Bareskrim Panggil Habib Rizieq Abuya

Selanjutnya saksi fakta yang dipanggil JPU yakni dua wartawan dari TV swasta. Dua wartawan ini dijadikan saksi lantaran mereka menayangkan video tes swab RS UMMI dan kondisi Habib Rizieq.

Namun dalam hal ini, kedua wartawan yang dipanggil JPU tidak bisa hadir ke ruang persidangan. Satu orang berhalangan hadir karena terkena Covid-19 dan satu orang lagi tidak ada kabar.

"Satu saksi dari media terkena Covid-19 dan satu lagi tidak ada kabar," ujar anggota Jaksa Penuntut Umum menjelaskan ketidakhadiran dus saksi fakta.

Baca juga: Munarman yang Menenangkan Habib Rizieq saat Pulang ke Indonesia

Sebagai informasi dalam sidang kasus tes swab RS UMMI terdapat tiga terdakwa. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Habib Alatas dan dr Andi Tatat selaku Direktur Umum RS UMMI Bogor.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement