JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab,, Rabu (5/5/2021). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, di antaranya pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
"Saksi ahli tiga orang. Saksi fakta dua orang," kata anggota Jaksa Penuntut Umun menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Alasan Penghuni Rutan Bareskrim Panggil Habib Rizieq Abuya
Selanjutnya saksi fakta yang dipanggil JPU yakni dua wartawan dari TV swasta. Dua wartawan ini dijadikan saksi lantaran mereka menayangkan video tes swab RS UMMI dan kondisi Habib Rizieq.
Namun dalam hal ini, kedua wartawan yang dipanggil JPU tidak bisa hadir ke ruang persidangan. Satu orang berhalangan hadir karena terkena Covid-19 dan satu orang lagi tidak ada kabar.
"Satu saksi dari media terkena Covid-19 dan satu lagi tidak ada kabar," ujar anggota Jaksa Penuntut Umum menjelaskan ketidakhadiran dus saksi fakta.
Baca juga: Munarman yang Menenangkan Habib Rizieq saat Pulang ke Indonesia
Sebagai informasi dalam sidang kasus tes swab RS UMMI terdapat tiga terdakwa. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Habib Alatas dan dr Andi Tatat selaku Direktur Umum RS UMMI Bogor.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.