Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Cek Pelanggaran Pidana Sopir Mobil Pemilik SIM 'Negara Sunda Nusantara'

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |14:21 WIB
Polisi Cek Pelanggaran Pidana Sopir Mobil Pemilik SIM 'Negara Sunda Nusantara'
SIM Negara Sunda Nusantara. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya langsung menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol polisi SN 45 RSD. Kendaraan itu milik pria bernama Rusdi Karepesina yang mengaku berasal dari ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Selain penilangan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambah Sambodo.

Baca juga: Viral Sopir Mobil Mewah Bernopol Aneh, Ternyata Punya SIM 'Negara Sunda Nusantara'

Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," kata Akmal.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. "Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement