JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya telah menyiapkan jaminan terkait pengajuan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan. Penangguhan penahanan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Jaksa Boyong Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum
"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan, ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Dikatakan Aziz, penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Permohonan diajukan terkait kemanusiaan.
"Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujarnya.