JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga menggelar Takbir Keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta warga untuk bertakbir di rumah.
"Begitu juga yang mengadakan takbir keliling kami larang tidak boleh ada titik-titik silakan takbir di mushola di masjid di lingkungan kita masing-masing," kata Ariza di Balai Kota DKI, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Polisi Akan Bubarkan Takbir Keliling di Jakpus
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Sholat Idul Fitri juga akan diberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
"Sholat Idul Fitri sekalipun diperkenankan kita batasi jumlahnya tidak lebih dari 50% dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Turun ke Jalan Antisipasi Warga Takbir Keliling
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.