JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi berinisial 'RK' yang kendaraan mobilnya menggunakan plat aneh SN-45-RSD berwarna biru memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B-8462-BP.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan saat diamankan petugas, pengemudi tersebut tidak mau dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan maupun SIM yang sah.
"Kita sita kendaraannya, kita cari asal-usul kendaraan tersebut. Dari nomor mesin dan nomor rangka terdaftar di Polda Metro Jaya. Nomor plat asli kendaraan tersebut yakni B-8462-BP," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5/2021) di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Menteri Keuangan Kekaisaran Sunda Nusantara
Dia menyebutkan, setelah RK bersama kendaraannya diamankan saat digeledah yang bersangkutan memiliki SIM A yang berlaku sampai 2022.