Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta yang juga tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini.
"Ya betul," ungkapnya kepada MNC Portal.
Baca juga: Jumhur: Bung Hatta Saja Bebas, Kenapa Saya Tak Bisa?
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Majelis Hakim PN Jaksel. Ada 20 tokoh nasional dan aktivis yang bersedia menjamin petinggi KAMI itu.
Antara lain Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, ekonom Rizal Ramli, pakar hukum tata negara Refly Harun, politikus Demorkat Andi Arief, dan lain sebagainya.
(Qur'anul Hidayat)