JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat bisa menghirup udara segar pasca-permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Instagram @lbh_jakarta.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita. Selain itu, ada pula sejumlah tokoh publik yang bersedia menjamin.
Baca juga: Sidang Jumhur-Syahganda, Fahri Hamzah Berikan Sedikit Kepercayaan ke Hakim
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (Mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin," demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya, Kamis (6/5/2021).