Share

Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dana Desa

Erie Prasetyo, Okezone · Kamis 06 Mei 2021 14:10 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 06 608 2406572 bupati-tapteng-bakhtiar-sibarani-dilaporkan-ke-polda-sumut-terkait-dana-desa-Au7VC41BcE.jpg Bupati Tapteng, Bakhtiar Sibarani (Antara)

MEDAN - Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Bakhtiar dilaporkan oleh sekelompok masyarakat terkait dana desa di Kabupaten Tapteng.

Laporan tersebut dibuat oleh Rico Tobing bersama masyarakat lainnya berdasarkan investigasi penggunaan dana desa. Kemudian Rico menyiarkan hasil investigasi dan laporan tersebut ke media sosial yang kemudian jadi ramai dan viral.

Saat diwawancarai, Rico mengaku bahwa dia bersama rekan-rekannya memulai investigasi tersebut pada bulan 2 tahun 2021. Mereka menyoroti 3 program dana desa di Tapteng yang dicurigai ada dugaan penyelewengan.

Ketiga program tersebut yakni pengadaan alat kesehatan, pengadaan lampu jalan dan bimbingan teknis (Bimtek).

"Dari ketiga item tersebut ada dugaan kerugian negara sebesar 19 miliar rupiah," ujar Rico pada Kamis (6/5/2021).

Rico telah menginformasikan temuannya tersebut ke pihak Pemkab Tapteng. Namun, dia mengaku bahwa temuan dugaan kerugian negara ditanggapi dingin oleh pihak Pemkab Tapteng.

"Kami sudah memberitahukan secara lisan dan tertulis ke pak Bupati dan PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Namun belum ada tanggapan serius," kata dia.

Rico dan rekan-rekannya pun kian yakin ada dugaan penyelewengan dana desa di Tapteng. Pasalnya, pada bulan Maret 2021, ada pengembalian dana desa Kabupaten Tapteng oleh pihak swasta ke Kejari Sibolga sebesar Rp6,9 miliar.

Pengembalian dana desa tersebut terkait pengadaan Alkes tahun 2020 yang fisiknya tidak ditemui di 95 desa, sedangkan uangnya sudah diberikan kepada pihak swasta.

Kendati demikian, Rico masih meyakini bahwa masih ada dana desa di Tapteng yang harusnya dikembalikan ke kas negara. Dia mengatakan pihaknya menemukan ada 159 desa yang turut dalam pengadaan Alkes itu.

"Banyak keanehan dalam pengelolaan dana desa itu. Termasuk perusahaan yang mengembalikan itu bukan perusahaan Alkes, melainkan perusahaan konstruksi. Kami cek kantornya sesuai alamat yang tertera, itu hanya rumah biasa. Kita berharap penegak hukum menyelidiki kasus tersebut lebih dalam lagi agar orang-orang yang terlibat bisa ditindak secara hukum yang berlaku," terangnya.

Tidak berhenti di situ saja, Rico bersama rekan-rekannya pun kemudian melaporkan dugaan penyelewengan dana desa Kabupaten Tapteng tersebut ke Polda Sumut pada 23 April 2021.

Terkait itu, mereka melaporkan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Kepala Dinas PMD dengan melampirkan hasil temuan mereka dalam satu bundel laporan setebal 500-an lembar.

Rico menduga ada pengkondisian dari oknum Pembkab Tapteng terkait pengadaan Alkes dan barang lainnya. Bahkan dia menduga ada titipan pengadaan dari oknum untuk dimasukkan ke program desa.

"Kami laporkan Bupati dan Kepala PMD. Laporannya dugaan korupsi terkait dana desa tahun 2020, ada dugaan keterlibatan pejabat Tapteng. Sesuai aturan pemerintah bahwa kita (masyarakat) ikut serta dalam memberantas korupsi. Kita menginginkan negara ini agar lebih bagus lagi, bebas dari korupsi. Kita tunggu juga proses di penegak hukum," pungkas Rico.

Terkait hal itu, Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani memberikan penjelasan kepada awak media. Menurutnya, terkait penggunaan dana desa itu adalah kewenangan dari pihak desa.

"Terkait dana Alkes, kontraktornya sudah mengambilkan keuangan negara, kan dipendampingan desa ada jaksa," terang Bakhtiar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia pun menjelaskan kenapa dana tersebut dikembalikan ke kas desa. Dijelaskannya, bahwa ternyata nilai pengadaan anggaran yang lalu tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

"Anggaran itu tidak sesuai lagi, dulu masker kan mahal. sekarang kan sudah murah. waktu itu direncanakan kan masih mahal. kita gak mau lagi. Karena pengadaan belakangan ini, pihak Desa sudah tidak mau lagi. Kepala desa sudah diperiksa juga oleh jaksa," jelasnya.

Terkait fisik barang yang tidak ada, padahal uang sudah diberikan oleh pihak swasta. Hal tersebut karena terdampak Pandemi Covid-19.

"Barangnya tidak sampai karena pembatasan PSBB di Jakarta waktu itu. Dan uangnya sudah dikembalikan 100 persen, di mana pidananya gtu lho," timpalnya.

Dia pun menerangkan bahwa desa itu dibina oleh PMD dan tugas PMD mengarahkan sesuai peraturan. PMD sifatnya turun ke desa dan mengarahkan.

"Jaksa sudah periksa ke 159 desa. Tidak ada kewajiban kami melaporkan (menjelaskan) ke dia (Rico) kami bekerja sesuai aturan saja," kata dia.

Terkait pelaporan dirinya di Polda Sumut dan video Rico yang mengungkapkan dugaan korupsi di media sosial, dia mengatakan pihaknya bisa saja menempuh jalur hukum.

"Ini sudah penzaliman, fitnah. uang sudah dikembalikan. Silakan PMD yang melaporkan, kalau ini tidak ada dan fitnah, silakan melaporkan. sudahlah tidak apa-apa," pungkas Bakhtiar.

Terpisah, pihak Polda Sumut mengatakan akan mengecek terkait laporan tersebut.

"Saya cek dulu ya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini