Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persekot Hari Raya Era Soekarno, Cikal Bakal THR yang Dinantikan Jelang Lebaran

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |06:22 WIB
Persekot Hari Raya Era Soekarno, Cikal Bakal THR yang Dinantikan Jelang Lebaran
ilustrasi: Okezone
A
A
A

Karena hadiah, maka sifatnya masih sukarela yang bertahan hingga 1958. Hanya ketentuannya, setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” untuk buruh 1/12 dari gaji buruh, sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.

Setelah tahun 1961, baru keluar Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961. THR wajib dibayarkan kepada karyawan dan buruh. Dan hingga saat ini, THR bisa dinikmati para pekerja menjelang hari raya Idul Fitri.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement