Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lapas Kelebihan Kapasitas hingga 131%, Terbanyak Narapidana Kasus Narkoba

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |14:14 WIB
Lapas Kelebihan Kapasitas hingga 131%, Terbanyak Narapidana Kasus Narkoba
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

4. Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan : Jumlah tahanan 480, narapidana 2.020, total 2.500. Sedangkan kapasitas lapas hanya mampu menampung 366 napi dan tahanan. Sehingga, lapas kelebihan muatan 583 orang;

5. Lapas Kelas II B IDI, Aceh : Jumlah tahanan 94, narapidana 315, total 409. Sedangkan kapasitas lapas hanya mampu menampung 63 napi dan tahanan. Sehingga, lapas kelebihan muatan 549 orang;

6. Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh : Jumlah tahanan 95, narapidana 348, total 443. Sedangkan kapasitas lapas hanya mampu menampung 70 napi dan tahanan. Sehingga, lapas kelebihan muatan 533 orang;

7. Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur : Jumlah tahanan 8, narapidana 1.436 total 1.444. Sedangkan kapasitas lapas hanya mampu menampung 235 napi dan tahanan. Sehingga, lapas kelebihan muatan 514 orang;

8. Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh : Jumlah tahanan 189, narapidana 268, total 457. Sedangkan kapasitas lapas hanya mampu menampung 75 napi dan tahanan. Sehingga, lapas kelebihan muatan 509 orang;

9. Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli, Sumatera Utara : Jumlah tahanan 400, narapidana 1.439, total 1.839. Sedangkan kapasitas lapas hanya mampu menampung 310 napi dan tahanan. Sehingga, lapas kelebihan muatan 493 orang.

Heni Yuwono menuturkan, pihaknya telah berupaya mencari cara untuk mengurangi kelebihan kapasitas di sejumlah lapas. Beberapa diantaranya yakni, dengan membangun tiga lapas baru di Nusakambangan serta membangun blok hunian baru di lapas yang kelebihan muatan.

"Tahun 2021 di bangun lapas baru sejumlah 3 di Nusakambangan dengan kapasitas 1.500 penghuni. Meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun blok hunian baru di beberapa lapas di wilayah Indonesia yang penghuninya sangat over," beber Heni.

"Mengoptimalkan, pembebasan bersyarat, asimilasi di rumah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," imbuhnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement