JAKARTA - Satgas Covid-19 menegaskan bahwa segala kegiatan mudik tidak diperbolehkan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pelarangan itu juga menyasar mudik lokal di wilayah aglomerasi sehingga warga Jakarta tak bisa ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) saat lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa larangan mudik bertujuan mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke lainnya.
Larangan mudik lokal tertuang dalam SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik. "Jadi yang dilarang adalah mudik,” ujar Wiku dari keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Doni Monardo: Negara Melindungi Segenap Bangsa & Tumpah Darah
Meski demikian, ia menerangkan bahwa sektor essensial masih bisa beroperasi di wilayah aglomerasi untuk kelancaran sosial ekonomi di masyarakat.
Baca juga: Satgas Tegaskan Kegiatan Mudik dalam Bentuk Apapun Dilarang, Termasuk di Wilayah Aglomerasi
“Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah karena masih beroperasinya sektor esensial lantaran operasionalnya diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Adapun wilayah-wilayah aglomerasi termasuk di Jabodetabek. Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.