Baca Juga: Bersaksi di Sidang HRS, Slamet Maarif: Yang Mulai Salawat Petugas Bandara dan TNI
"Kalau semua pelanggar prokes semua dihukum pidana maka berdasarkan equality before the law semua harus diproses demi menegakkan dua prinsip tadi. Tapi tujuan dari hukum bukan itu, tujuan hukum itu tertib sosial," ujarnya.
Menyikapi perkara HRS yang didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Refly menuturkan, untuk menekankan dakwaan itu maka diperlukan setidaknya dua bukti yang menerangkan kedaruratan kesehatan. Tetapi, sambung dia, hal itu cenderung mustahil dan teramat sulit.
"Kalau susah untuk membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak penting lagi," katanya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.