SURABAYA - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kekerasan yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) EAS (45) yang diduga dianiaya hingga dipaksa makan kotorang kucing oleh majikannya F.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam mengusut kasus penganiayaan ART tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpuklan bukti-bukti untuk kelengkapan pemeriksaan.
"Ada beberapa saksi. Ada beberapa barang bukti mohon maaf kami tidak bisa sampaikan," kata Oki di Polrestabes Surabaya, Senin (10/5/2021).
Dia menambahkan bahwa anak EAS yang dikabarkan sempat ditahan oleh majikannya saat ini telah diamankan dan telah dititipkan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.
"Untuk anak sudah kita titipkan bekerjasama dengan Pemkot," kata dia.
Sekadar diketahui, EAS dianiaya hingga dipaksa majikannya makan kotoran kucing mengalami trauma dan tekanan mental yang luar biasa.
Ironisnya korban sempat dibawa majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponos) Keputih, Jawa Timur dengan alasan bahwa EAS mengalami ganguan jiwa.
"Ibu ini mengalami trauma cukup berat dan tekanan mental luar biasa. Setelah ditangani Liponsos diketahui ibu ini mengalami penganiayaan," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mengunjungi korban yang tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu 9 Mei 2021.
Dia memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan mengawal kasus penganiayaan ini agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Dia pun mendoakan agar EAS bisa segera pulih kembali.
"Upaya selanjutnya ART ini bisa sehat dan hari ini PCR supaya akan ada rawat kelanjutan dan bisa berkoordinasi polisi biar kasus ini dilayani maksimal," ujar dia.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.