Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Sita Uang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Sebesar Rp647 Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |12:01 WIB
Petugas Sita Uang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Sebesar Rp647 Juta
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Polri)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri mengamankan barang bukti uang senilai Rp647.900.000 yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, uang tunai tersebut didapatkan oleh penyidik KPK dan Bareskrim Polri di dalam brankas Bupati Nganjuk.

"Kemudian juga di dalam penangkapan itu kami juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 itu kami amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, penyidik gabungan juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni delapan Handphone, buku tabungan, dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Baca Juga : Bupati Nganjuk Lebaran di Rutan Bareskrim

Argo mengungkapkan, Bupati Nganjuk bakal di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah tujuh tersangka tiba di Jakarta setelah dibawa dari Nganjuk dengan menggunakan transportasi darat.

"Tadi pagi sampai sekitar jam 3 pagi sampai (Jakarta). Hari ini penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Argo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement