JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Anies Baswedan, resmi memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Ibukota selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Adapun langkah tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan," terang Anies seperti dilansir pada laman Instagram @aniesbaswedan, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Jelang Lebaran, 1.546 SIKM DKI Jakarta Telah Diterbitkan
Anies memaparkan beberapa jenis informasi yang keliru atau hoaks terkait SIKM di wilayah Jakarta pada tahun ini. Berikut jenis informasi hoaks atau tidak benar menurut Anies;
1. Saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah Jakarta maka saya membutuhkan SIKM. "Adapun yang benar, seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan, setiap orang wajib mematuhi peraturan pelarangan mudik," jelasnya.
Baca juga: Imbas Pemeriksaan SIKM, Lalin di KM 31 Cikarang Barat Macet
2. Saya berdomisili Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan non mudik di wilayah Jakarta. "Adapun yang benar, tidak memerlukan SIKM Jakarta," terangnya.
3. Saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar jabodetabek ke wilayah Jakarta atau sebaliknya maka saya membutuhkan SIKM. "Adapun yang benar, cukup membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan saat diperjalanan, tidak memerlukan SIKM," paparnya.