Di akhir pembacaan tuntuan, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.
John menampik dakwaan JPU. Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih utang terhadap Nus Kei.
Diketahui sebelumnya, John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kajaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan