Dakwaan ketiga, Pasal 170 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Sementara itu, Ketua tim pengacara John Kei, Anton Sudanto mengaku telah berjuang sepenuhnya mulai dari awal hingga detik-detik terakhir proses persidangan. Anton bersikeras tak pernah ada perencanaan pembunuhan kepada anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, pada 21 Juni 2020 lalu.
Ia pun meyakini semua keterangan terdakwa saat persidangan bahwa tidak ada perintah pembunuhan, yang ada hanya menagih utang. "Jelas itu perintah penagihan utang bukan pembunuhan," tutupnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.