DENPASAR - Seorang gadis berinisial NLA (13), siswi SMP di Buleleng, Bali digilir teman sebayanya. Tak tanggung-tanggung, ia melayani nafsu bejat lima teman prianya.
Kelima pelaku telah ditangkap, yaitu I Dewa MPY(19), I Gede S (17), I Putu A (15), I Putu AP (19) dan I Komang B (19). "Mereka kita tahan," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (11/5/2021).
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Janda Disetop
Dia menjelaskan, kelima pelaku menyetubuhi korban secara bergantian selama dua hari berturut-turut di sebuah kamar kos di Desa Sambangan, 26-27 April 2021.
Dari hasil penyidikan, aksi persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan. Pelaku dan korban saling melepaskan pakaian sendiri-sendiri lalu melakukan adegan suami istri.
Bahkan, kepada tiga pelaku, korban justru yang berinisiatif memulainya. "Saat pelaku di kamar, korban yang lebih dulu memeluk dan menciumi pelaku lalu bersetubuh," ungkap Sumarjaya.
Baca Juga: Blessmiyanda Diperiksa Inspektorat, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Unsur Pelecehan Seksual
Polisi menangkap kelima pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban. "Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, kasusnya tetap diproses karena korban masih di bawah umur," papar Sumarjaya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
(Arief Setyadi )