BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menghentikan penyelidikan dugaan kasus pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.
"Penyelidikan dihentikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Keluarga Bocah di Pademangan Jakarta Utara yang Tewas Dicabuli Sebut Pelaku Kakek Tiri Korban
Menurut Pattopoi, penyelidikan kasus tersebut dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan, yakni Pasal 289 KUHP.
"Hasil gelar (perkara), unsur Pasal 289 KUHP tidak terpenuhi," tandasnya.