Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Baca juga: Perketat Prokes, Menko PMK Minta Masyarakat Wudhu dari Rumah Jika Sholat Id di Masjid
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah di dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam suasana pandemi Covid-19.
Berbagai anjuran pemerintah terus diupayakan untuk dapat menekan proses penyebaran virus Covid-19. Masyarakat terus diminta untuk melakukan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.