TANGERANG – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas masyarakat pada masa libur Idul Fitri mendatang. Surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021.
(Baca juga: Kisah Penuh Haru Gus Miftah Mualafkan Seorang Ateis dari Belanda)
Salah satu kegiatan yang diatur dalam edaran tersebut adalah tentang larangan kegiatan melakukan ziarah kubur selama periode lebaran. Pemkot juga akan mengunci gerbang-gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) menyusul adanya aturan kesepakatan larangan berziarah ke makam mulai 11 hingga 16 Mei 2021.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang membantah bahwa Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, akan mengunci Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemeritah kota.
“Sehubungan dengan berita berjudul "Larang Ziarah, Wali Kota Tangerang Kunci Gerbang Kuburan Saat Lebaran" yang dikeluarkan oleh okezone, kami informasikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang No 180/1770-Bag.Hkm/2021, kegiatan ziarah kubur ditiadakan pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 untuk menghindari kerumunan kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan,” tulis pesan yang diterima redaksi, Rabu (12/5/2021).