BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya melakukan kegiatan ziarah kubur yang biasanya dilakukan oleh warganya menjelang maupun sesudah Idul Fitri. Peniadaan ziarah kubur ini mulai berlaku selama 5 hari, sejak Rabu 12 Mei hingga 16 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Istiqlal Tiadakan Sholat Idul Fitri, Ini Reaksi Anies Baswedan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, larangan untuk berziarah kubur itu dalam upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi dirasa sangat perlu.
“Hal ini ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko Covid-19 di wilayah Bekasi,” kata Rahmat, Rabu (12/5).
Baca juga: Perketat Prokes, Menko PMK Minta Masyarakat Wudhu dari Rumah Jika Sholat Id di Masjid
Berikut adalah edaran yang berkaitan dengan kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah Covid-19 :