PEKANBARU - Seorang pria berinisial QH (42) warga Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap Alquran. Dimana video pelaku penista agama sempat viral di media sosial.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap atas pasal penista agama," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min, Rabu (12/10/2021).
Baca juga:Â Kominfo Klaim Sudah Take Down 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian
Video berdurasi 1 menit viral di media sosial pada 10 Mei 2021 di Facebook maupun WhatsApp Group. Dalam video itu Eki berbicara kalau kitab suci Alquran itu hanya cerita bukan fakta.
Pria warga Perumahan Taman Karya Asri Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru menyatakan bahwa dirinya lebih percaya kepada dukun dari pada Tuhan.
Baca juga:Â Â Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Ditangkap Satgas Nemangkawi
Dia menghina dan mengatakan, bahwa Alquran tidak benar. Dia menyebut bahwa (dalam Alquran) jika hidup soleh bahagia. Tapi menurutnya dia tidak bahagia. Diapun mengucapkan kata kata makian dalam video tersebut.
"Dari keterangan pelaku bahwa dia membuat video tersebut seminggu lalu di sebuah toko ritel Jalan HM Subrantas," tukasnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)