"Dalam Permentan disebutkan, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal dua hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Jhoni Akim Purba, memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi cukup aman.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi di Klaten Disaluran Sesuai Rekomendasi
"Tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Penyerapan petani hingga April 2021 rata-rata sudah 30 persen," ujarnya.
Dijelaskannya, kalau pun ada gangguan, kemungkinan karena kios atau distributor belum menebus. Bisa juga petani belum menyerahkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Soal RDKK diakui jadi masalah khususnya di saat pilkada. Petani ragu dan tidak mau memberikan KTP dan kartu keluarga dengan alasan takut disalahgunakan untuk keperluan bakal calon kepala daerah," ucapnya.