Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perlu UU Perampasan Aset Tekait Lelang Sitaan Asabri

Antara , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |15:31 WIB
Perlu UU Perampasan Aset Tekait Lelang Sitaan Asabri
Yenti Garnasih (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan sitaan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri kurang memadai. Menurut Yenti, terlalu minim jika dalam melakukan lelang Kejaksaan Agung hanya berpegangan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara korupsi sudah di luar KUHAP.

"Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti, Senin (17/5/2021).

Yentu yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu menambahkan pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Ia berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, utang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," katanya.

Dia menilai selama ini pemangku kebijakan kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : Biaya Perawatan Mahal, Kejagung Bakal Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya

Sementara itu dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto mengatakan jika benar ada aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tindak pidana korupsi maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.

Ia menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri namun dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.

"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement