Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap, MKD DPR Bahas 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |05:50 WIB
Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap, MKD DPR Bahas 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari ini, Selasa (18/5/2021) akan melaksanakan rapat pleno terkait 5 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Ketua MKD DPR, Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menegaskan, pada prinsipnya MKD ini menjalankan tata beracara yang ada di Peraturan MKD, bahwa dalam penegakan hukum tetap berjalan seperti biasa dan MKD tidak ikut campur atas apa yang ada di KPK.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dengan Alasan Dinas

"Jadi di MKD kita sepakat esok (hari ini) kita ingin rapat pleno, jadi antara pimpinan dengan seluruh anggota MKD berjumlah 17 orang ingin membahas apa langkah langkah kita untuk masalah Azis Syamsuddin," kata Aboe kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021) kemarin.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini, laporan yang masuk terhadap Azis juga sudah bertambah menjadk 5 laporan per Senin (16/5) kemarin. Dan pastinya Staf Ahli MKD juga sudah melakukan klarifikasi terhadap lembaga-lembaga yang memberikan pengaduan.

"Kita akan cek kebenarannya lembaganya bagaimana data data semua yang clear kita follow up, yang engga kita buang," terangnya.

Soal laporan dari mana saja yang masuk, Anggota Komisi III DPR ini mengaku tidak hafal, untuk itu hal ini akan dibahas dalam rapat pleno. Ia pun menegaskan bahwa hari ini belum sampai pemanggilan terlapr, Azis Syamsuddin.

"Jadi besok itu bukan memanggil pak Azis, kita hanya baru sampai tingkat membahas rapat pleno ingin mengambil langkah apa dari laporan tersebut," tegasnya.

Adapun tata caranya, Aboe menjelaskan, ada waktu 14 hari untuk pengecekan laporan. Nama pelapor,lembaganya, sertifikasi lembaganya, alamatnya KTP dan sebagainya harus dijamim kebenarannya. Setelah bisa dipastikan, MKD akan menindaklanjutinya. Pelapor itu juga akan dipanggil guna klarifikasi, namun masih panjang prosesnya.

"Belum ini masih panjang waktunya. Jadi anda jangan memaksakan waktu MKD seperti lembaga hukum lain, kita ini bertahap, masukan-masukannya kita terima pelan, sambil juga melihat lembaga hukum yang sebenarnya berjalan," terangnya.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga menunggu proses hukum di KPK, karena memang demikian salah satu cara kerja MKD.

"Sebab kita kan intinya adalah mengklarifikasi, memberikan punishment dan reward kita kepada anggota yang perlu kita perhatikan, paling tidak punishmentnya yang menyangkut etik. Itu saja," pungkas Aboe.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement