Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Diamankan Polisi

Antara , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |03:01 WIB
 Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Diamankan Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

MADIUN - Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 17 orang karena menerbangkan balon udara, sebagai tradisi memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang membahayakan penerbangan dan lingkungan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, semua pelaku penerbangan balon udara tersebut merupakan warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

"Betul, kami mengamankan sebanyak 17 orang yang berkaitan dengan penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah hukum Polres Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo," ujar AKP Ryan kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (18/5/2021).

Baca juga:  Warga Boleh Terbangkan Balon Udara saat Lebaran Asal Taati Peraturan Pemerintah

Menurut dia, diamankanya para pelaku tersebut berdasarkan video penerbangan balon udara yang viral selama beberapa hari terakhir setelah lebaran. Mereka diamankan karena penerbangan balon udara dilarang oleh undang-undang dan membahayakan.

"Sebanyak 17 orang yang ditangkap ini wajah-wajahnya ada persesuaian dengan video-video yang viral. Modus-nya, mereka membuat dan menerbangkan balon udara meski telah dilarang," kata dia.

Baca juga: Wisata Balon Udara Pertama di Sulsel, Pemandangan 9 Air Terjun Menakjubkan

Sejauh ini, pihak Polres Madiun telah menyita sebanyak tiga buah balon udara dengan berbagai ukuran yang sudah jatuh di wilayah hukumnya. Ada yang jatuh di area persawahan dengan menyangkut kabel listrik dan ada juga yang di permukiman di desa-desa.

"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," ungkap Ryan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement