Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkes Tetapkan 9 Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |14:29 WIB
Menkes Tetapkan 9 Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan Covid-19 agar penanganan pandemi Covid-19 dapat segera diatasi. Upaya ini untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Covid-19 dengan diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19.

Jenis-jenis Lab ditetapkan Menkes Budi dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.

Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

Baca juga: Menkes Berharap 50 Ribu Tempat Tidur Cadangan di RS Tidak Terpakai

“Lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement