JAKARTA - Sebanyak 17 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 menggugat Boeing ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut seiring dengan keluarnya penyelidikan Federal Aviation Administration (FAA) AS yang mengeluarkan Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.
Sebagaimana diketahui, pesawat jenis Boeing 737-500 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Insiden tersebut menewaskan 62 orang penumpang dan awak pesawat.
FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat ini dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.
Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal.
Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak. Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho, itu terlalu dini untuk menarik kesimpulan yang pasti.
Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.