JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dalam pleidoi meminta Majelis Hakim memberikan keadilan berupa vonis bebas murni. Ia membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Habib Rizieq, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas. Tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.
"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu, terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Alasan Habib Rizieq Menetap di Makkah: Hindari Pertumpahan Darah Usai Pilkada DKI
Selain tidak terbukti membuat kerumunan warga. Menurutnya, ada syarat yang belum terpenuhi seperti kedaruratan kesehatan apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada kasus Covid-19 atau tidak.