Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Perdagangan Satwa Kukang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |22:50 WIB
Pelaku Perdagangan Satwa Kukang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi limpahkatwn kasus perdangan satwa ke kejaksaan (Foto : Okezone.com/Rus)
A
A
A

AGAM - Kasus perdagangan satwa kukang (Nycticebus Coucang) yang di sidik Satreskrim, Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra menjelaskan kasus tersebut menyeret HJ (45), warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Kasus tersebut berawal ketika HJ ditangkap oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Rabu 24 Maret 2021.

"Kami telah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam bersama tersangka dan barang bukti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa," kata Ade, Kamis (20/5/2021).

Ade menjelaskan HJ ditangkap saat membawa dan akan menjual dua ekor Kukang dari Lubuk Sikaping ke Kabupaten Agam. "Dia sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel," jelasnya.

Setelah menangkap HJ, petugas juga menyita dua ekor kukang yang disimpan dalam dua kotak kecil, serta satu unit sepeda motor dan telepon seluler yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement