Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Perdagangan Satwa Kukang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |22:50 WIB
Pelaku Perdagangan Satwa Kukang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi limpahkatwn kasus perdangan satwa ke kejaksaan (Foto : Okezone.com/Rus)
A
A
A

"Saat diamankan kondisi kukang cukup memprihatinkan, pelaku meletakkannya di dalam kotak bekas bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang stres karena susah untuk bergerak," katanya.

Baca Juga : Rumah Kebakaran, Janda Dua Anak Nyaris Terpanggang

Kini pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Kukang nama latinnya Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Di Level internasional status konservasinya adalah terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini sedang diinapkan di BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam dalam waktu dekat,” tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement