Ia pun membandingkan kasus kerumunan yang menjeratnya dengan kegiatan yang mengundang massa lainnya. Namun, hanya dirinya yang dijerat kasus.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020.
Terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga : Habib Rizieq Sindir Mayjen Dudung: Mungkin Tak Punya Nyali di Papua, Kelasnya Cuma Perangi Baliho
Habib Rizieq dinilai jaksa terbukti melanggar pidana pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.
(Erha Aprili Ramadhoni)