Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Pleidoi Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Sebut Nama Ahok 12 Kali

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 21 Mei 2021 |01:44 WIB
Bacakan Pleidoi Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Sebut Nama Ahok 12 Kali
Habib Rizieq (Dok Okezone)
A
A
A

Ia pun membandingkan kasus kerumunan yang menjeratnya dengan kegiatan yang mengundang massa lainnya. Namun, hanya dirinya yang dijerat kasus.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020.

Terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Habib Rizieq Sindir Mayjen Dudung: Mungkin Tak Punya Nyali di Papua, Kelasnya Cuma Perangi Baliho

Habib Rizieq dinilai jaksa terbukti melanggar pidana pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement