Polisi akan menjerat WH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.
WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga : Viral Ayah Aniaya Anaknya di Serpong, Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kekerasan dilakukan oleh seorang pria kepada anak perempuan beredar viral di media sosial pada Kamis sore. Peristiwa dalam video tersebut disebutkan terjadi di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
(Erha Aprili Ramadhoni)