Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp185,8 Miliar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |20:55 WIB
 Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp185,8 Miliar
Terdakwa Maria Lumowa saat divonis majelis hakim (foto: MNC Portal/Raka)
A
A
A

Maria terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.

Pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria dilakukan dengan cara mengendalikan PT Sagared Team dan tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Ia memerintahkan direktur perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru.

Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria lantas membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif. Namun, pihak BNI 46 cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.

Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta Euro.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement