Pujiyarto menerangkan, adapun modus dua tersangka ini diketahui dengan mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Keduanya diduga bertindak sebagai joki atau pencari tamu. Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300-500 ribu sekali kencan.
Uang dari hasil prostitusi online itu, lanjutnya, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban.
"Jadi para korban ini selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50-100 ribu dari setiap tamu," paparnya.
Baca juga: Polisi: Modus Prostitusi Online Kenalan di Medsos, Dipacari, Kemudian Dijual
Atas perbuatannya, kedua mucikari ini dijerat dengan pasal berlapis di antaranya eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Awaludin)