Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Muncikari Kasus Prostitusi Online di Jakbar Jadi Tersangka

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |14:40 WIB
2 Muncikari Kasus Prostitusi <i>Online</i> di Jakbar Jadi Tersangka
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online, yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur. Kedua tersangka diringkus saat berada di dua hotel yang berbeda di daerah Jakarta Barat.

Kasubdit 5 Ditreskrium Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, pihaknya membongkar praktik prostitusi online di dua hotel Kawasan Jakarta Barat itu pada 19 dan 21 Mei lalu. Sebanyak 75 orang yang terdiri dari mucikari, wanita open BO, tamu serta karyawan dari hotel tersebut diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Mereka ialah AD (27) dan AP (24)," kata Pujiyarto dalam siaran tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Online Libatkan 18 Anak, Modusnya Dipacari Lalu Dijual

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement