JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online, yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur. Kedua tersangka diringkus saat berada di dua hotel yang berbeda di daerah Jakarta Barat.
Kasubdit 5 Ditreskrium Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, pihaknya membongkar praktik prostitusi online di dua hotel Kawasan Jakarta Barat itu pada 19 dan 21 Mei lalu. Sebanyak 75 orang yang terdiri dari mucikari, wanita open BO, tamu serta karyawan dari hotel tersebut diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Mereka ialah AD (27) dan AP (24)," kata Pujiyarto dalam siaran tertulis, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Online Libatkan 18 Anak, Modusnya Dipacari Lalu Dijual