“Petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan, akhirnya menangkap HYT. Ia mengaku mengugurkan kandungan NO di salah satu penginapan atas permintaan orang tua NO, dan menerima uang Rp5 juta,” kata Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City Rp15 Juta
Selain HYT dan RF, petugas juga mengamankan barang bukti alat persalinan di kediaman bidan tersebut. Petugas juga telah mengambil visum jenazah bayi NO, yang sempat dikubur dibelakang kediaman sang kekasih RF.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis baik undang-undang kesehatan maupun undang-undang perlindungan anak. Hingga kini, polisi masih memeriksa kemungkinan adannya tersangka serta korban lain dari aksi HYT.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.