Ali menambahkan, jika gagal panen terjadi, asuransi akan mengeluarkan pertanggungan.
"Pertanggungan yang diberikan sebesar Rp6 juta per-hektare untuk lahan yang telah diasuransikan. Dengan jumlah tersebut, petani tidak akan rugi. Petani pun tetap memiliki modal untuk tanam kembali," ucapnya.
BACA JUGA: Kementan Minta Petani Indramayu Manfaatkan AUTP untuk Antisipasi Gagal Panen
Sementara Direktur Pembiayaan Ditjen PSP, Indah Megahwati, mengatakan proses untuk mengikuti asuransi pertanian tidak sulit. Menurutnya, untuk mempermudah proses pendaftaran, petani bisa bergabung dalam kelompok tani.
“Selain itu, kita berharap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dapat segera mengarahkan dan mengingatkan petugas lapangan (PPL) untuk segera mendaftarkan petani menjadi peserta AUTP pada Musim Tanam April- September ini pada khususnya, agar petani terlindungi dan mendapatkan manfaatnya jika terjadi kegagalan dalam usaha tani padi,” katanya.