JAKARTA – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sidang pembacaan putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/5/2021) pekan lalu.
BACA JUGA: Alasan Habib Rizieq Menetap di Makkah: Hindari Pertumpahan Darah Usai Pilkada DKI
Berikut rangkuman perjalanan kasus Habib Rizieq Shihab sejauh ini:
Pada 10 Desember 2020, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Jawa Barat.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Sementara itu, keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Habib Rizieq Pakai Atribut Palestina saat Sidang, Ditegur Hakim dan Diminta Copot
HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Eks Imam Besar FPI mengaku siap jika polisi langsung menahan usai pemeriksaan.
Hingga akhirnya telah resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 13 jam sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.