Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Vonis Dibacakan Besok, Ini Perjalanan Kasus Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |16:51 WIB
Putusan Vonis Dibacakan Besok, Ini Perjalanan Kasus Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab
Eks Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam sidang di PN Jaktim, JPU menyatakan, kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

"Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap lima terdakwa berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," tutur JPU.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement