Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

51 Pegawai Diberhentikan, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |12:19 WIB
 51 Pegawai Diberhentikan, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK
KSP Moeldoko (Foto : istimewa)
A
A
A

Dalam hal ini, bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi.

“Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada pengabaian terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut.

“Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, diantaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement